Thursday, July 20, 2017

Alur pindah sekolah SD 2017 (1 Propinsi/DKI)

Alur proses yang dapat dilakukan orang tua dalam mengurus pindah sekolah (mutasi) SD adalah sebagai berikut:
  1. Mendapatkan Surat Keterangan Telah Diterima dari sekolah yang dituju.
  2. Mengurus perpindahan sekolah disekolah lama dengan dokumen antara lain:
    1. Surat Keterangan Telah Diterima.
    2. Surat permohonan mutasi yang ditandatangani diatas meterai 6.000,-.
  3. Minta persetujuan dari Dinas Pendidikan Kecamatan dengan dokumen antara lain:
    1. Form 8355.
    2. Copy Akreditasi sekolah lama.
    3. Copy ijin operasional sekolah lama. 
    4. Surat Keterangan Kelakukan Baik dari sekolah lama.
    5. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
    6. Keterangan pindah yang ada dibagian akhir rapot.
    7. Surat Keterangan Telah Diterima (dari no 2).
    8. Surat permohonan mutasi yang ditandatangi diatas meterai 6.000,- (dari no 2).
  4. Setelah mendapat persetujuan pada no 3 (telah ditandatang dan distempel), copy semua dokumen yang disertakan pada no.3 sebanyak 2 rangkap (1 untuk dokumen dan 1 untuk Sudin Walikota. Selanjutnya, minta persetujuan dari Dinas Pendidikan Sudin Walikota dengan dokumen asli dan copynya.
  5. Bawa berkas pada No. 4 kesekolah tujuan.
Catatan: proses no 3 & 4 membutuhkan waktu 1 hari ± 3jam.